Program Studi Profesi Ners

DESKRIPSI

Profesi Ners merupakan jenjang praktik professional yang terintegrasi dengan tahap S1 Keperawatan. Program profesi Ners FK Universitas Tanjungpura merupakan kelanjutan dari tahap pendidikan Sarjana Keperawatan di Fakultas
Universitas Tanjungpura dengan menerapkan kemampuan sarjana keperawatan dalam tatanan nyata baik di klinik maupun di komunitas, sehingga melalui tahap ini terjadi proses adaptasi profesi untuk dapat menerima pendelegasian kewenangan secara bertahap dalam melakukan asuhan keperawatan profesional, memberikan pendidikan kesehatan, menjalankan fungsi advokasi pada klien, membuat keputusan legal etik serta menggunakan hasil penelitian terkini yang berkaitan dengan keperawatan.

Kurikulum Pendidikan Ners terdiri atas kurikulum tahap akademik (Sarjana Keperawatan) dan kurikulum tahap profesi (Ners). Kurikulum ini disusun setelah mempertimbangkan bahwa Kurikulum Pendidikan Ners (tahap akademik Sarjana
dan profesi Ners) yang disahkan pada tahun 2010 perlu dievaluasi dan disesuaikan dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang tertuang dalam Peraturan Presiden RI nomor 8 tahun 2012 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia bidang Pendidikan Tinggi. Jumlah sks untuk lulusan program studi s1 Ilmu Keperawatan minimal 144 sks, dan program studi profesi ners minimal 36 sks.

Pada akhirnya rekognisi lulusan Ners ditetapkan berdasarkan hasil uji kompetensi nasional. Sesuai dengan UU 38 tahun 2014 tentang keperawatan pasal 16 ayat 1 mahasiswa keperawatan pada akhir masa pendidikan profesi harus mengikuti Uji Kompetensi secara nasional.

TUJUAN

Program profesi ini bertujuan mendidik sarjana keperawatan (S.Kep) untuk menjadi Ners melalui profesional dalam bentuk pengalaman belajar klinik dan lapangan secara komprehensif, sehingga diakui sebagai profesi dan memiliki sikap dan kemampuan profesional untuk :

  • Menerapkan konsep, teori dan prinsip-prinsip Menerapkan konsep, teori dan prinsip-prinsip ilmu perilaku, ilmu sosial, ilmu biomedik dan ilmu keperawatan dalam melaksanakan pelayanan dan atau asuhan keperawatan kepada individu, keluarga dan masyarakat.
  • Melaksanakan pelayanan dan atau asuhan keperawatan dari masalah yang sederhana sampai masalah yang kompleks secara tuntas melalui pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan tindakan keperawatan, implementasi dan evaluasi baik promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif sesuai batas kewenangan, tanggung jawab dan kemampuannya serta berlandaskan etika profesi keperawatan :
    1. Mengkaji status kesehatan dan kebutuhan dasar individu, keluarga dan masyarakat dalam aspek bio-psiko-sosio-spiritual serta profesi dari berbagai sumber yang tersedia
    2. Merumuskan masalah keperawatan individu, keluarga dan masyarakat
    3. Merencanakan dan atau melaksanakan rangkaian tindakan keperawatan dalam upaya memenuhi kebutuhan dasar yang belum terpenuhi, dengan memanfaatkan sumber dan potensi yang tersedia secara optimal
    4. Mengevaluasi hasil tindakan keperawatan dan seluruh proses pada asuhan keperawatan, serta merencanakan dan melaksanakan tindak lanjut yang diperlukan.
  • Mendokumentasikan seluruh proses keperawatan secara sistematis dan memanfaatkannya dalam upaya meningkatkan kualitas asuhan keperawatan
  • Mengelola pelayanan keperawatan secara bertanggung jawab dengan menunjukkan sikap kepemimpinan

CAPAIAN PEMBELAJARAN PROGRAM STUDI PROFESI NERS

  • Mampu membina hubungan interpersonal dengan menerapkan komunikasi secara efektif kepada klien terdiri dari individu, keluarga, kelompok khusus, masyarakat dan tim kesehatan
  • Mampu melaksanakan asuhan keperawatan profesional di klinik dan komunitas dengan menerapkan aspek legal dan etis
  • Mampu melakukan pendidikan kesehatan kepada klien : individu, keluarga, kelompok khusus dan komunitas di berbagai area kesehatan